Adv

Gedung Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang (Ft. Dok)


SEMARANG, PORTAL BLORA.COM - Proses hukum, kasus dugaan mafia tanah yang menyeret oknum anggota DPRD Blora, Abdullah Aminuddin terus bergulir.

Saksi korban/ pelapor, Senin (27/2/2023) pagi di panggil penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, untuk di mintai keterangan tambahan dalam hal perkara dugaan membuat, memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik serta penggunaannya sesuai pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan pasal 264 KUHP, 266 KUHP.

"Hari ini, saya di minta keterangan oleh penyidik dalam hal tambahan berita acara pemeriksaan terkait kronologis kejadian. Saya di periksa hampir 4 jam buat tambahan BAP," kata Sri Budiyono, usai diperiksa, Senin (27/2/2023).

Terpisah, Zaenul Arifin selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi atas pemeriksaan kliennya, membenarkan kliennya hari ini mendapat panggilan.

Ia berharap, agar penyidik segera menuntaskan, melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sehingga kasusnya lanjut sampai vonis hakim.

"Agar segera dituntaskan, dilakukan penahanan kepada para tersangka dan dilakukan pengembangan penanganan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat atas terjadinya perbuatan pidana tersebut, "ungkapnya.

Ditambahkan Zaenul, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/107/II/Res.1.9/2023 tertanggal 24 Februari 2023, status terlapor sudah menjadi tersangka dan berkas sudah di kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Biar ada jeranya. Toh para tersangka juga ndak ada permohonan maaf , etikad baik atau penyesalan atas perbuatan yg dilakukannya, yang disampaikan kepada korban," imbuhnya.

Sekedar diketahui, kasus perkara dugaan mafia tanah yang menyeret oknum anggota DPRD Blora tersebut, di laporan di Polda Jateng pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/Polda Jateng/SPKT. 

Namun hingga saat ini oknum anggota DPRD tersebut masih bebas berkeliaran menjalankan aktivitasnya sehari-hari, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. (Red)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama