Adv

Pemerikasaan oleh Satreskrim Polres Blora 


BLORA, 21/7 (PORTALBLORA) - Dua orang pemuda warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diamankan petugas unit reskrim Polsek Kradenan Polres Blora, Senin, (20/07/2020) kemarin.

Ke dua pemuda dengan inisial AS , (18) dan NES, (22) tersebut di tangkap lantaran nekat mencuri 17 (tujuh belas) Unit Smart Phone jenis tablet merk SAMSUNG Galaxy barang inventaris dari Sekolah Dasar Negeri V ( SD N 5 ) Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora beserta uang tunai Rp 1.800.000, - (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Kejadian berawal dari laporan Sapto Jumadiyo, (30), kepala sekolah SDN 5 Mendenrejo pada tanggal 18 Juli 2020, bahwa sebanyak 17 ( tujuh belas ) unit tablet Samsung Galaxy inventaris sekolah berikut dosbooknya telah hilang dari lemari penyimpanan di dalam ruang guru sekolah, serta uang tunai hasil infak jariyah dari anak - anak sekolah sebanyak Rp 1.800.000, - (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang di simpan di dalam laci meja diruang guru.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Kradenan Polres Blora AKP Sugiharto,SH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kradenan untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah Kradenan pada tanggal 20 Juli 2020 kemarin.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kardus bekas pembungkus TAB, 1(satu) taplak meja, 1(satu) buah Smart Phone TAB merk Samsung tipe A Warna hitam lebar layar 8 inci berikut dosbooknya.

AKP Sugiharto menjelaskan bahwa ke dua pelaku tersebut adalah alumni dari SD N 5 Mendenrejo dan salah satu dari pelaku pencurian tersebut adalah seorang residivis, "Kita amankan 2 tersangka, AS dan NES, untuk AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor," jelas AKP Sugiharto.

Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 35.800.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan ada 7 unit Smart Phone jenis Tablet dan hingga saat ini masih kita lakukan penelusuran," tandas Kapolsek.

Kepada petugas ke dua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya - foya dan minum minuman keras. (pur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama