Adv





Para pengadu saat mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di kantor Sekretariat PWI komplek GOR Mustika Blora (Selasa, 12/5/2020)




BLORA (PORTALBLORA)—Sidang  pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ditengah pandemi corona tetap berjalan, 

Seperti yang terjadi di Blora Selasa, (12/5), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengelar sidang perdana secara virtual, di lima titik.

Pertama Majelis Sidang di Ruang Sidang DKPP di Gedung TLC di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta, kediu pengadu di sekretariat PWI Kabupaten Blora di GOR Mustika, ketiga teradu di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, dan yang keempat dilokasi saksi-saksi terkait yang diajukan teradu.

"Ya, kita akan ikuti sidang ini, sesuai alur, karena sebelumya kita sudah siapkan materi pengaduan, dan saksi saksi sudah kita siapkan," ucap Seno Margo Utomo, salah satu pengadu (12/5/2020)

Sidang diawali dengan pembacaan aduan dari pengadu tentang ketidak transparasi Bawaslu dalam perekrutan Panwascam Pilkada 2020. 

Majelis sidang yang dipimpin langsung Ketua DKPP RI Muhammad menyatakan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora tidak cermat dalam melakukan seleksi adminstrasi di panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) yang digelar November tahun lalu. 

Akibatnya, dua orang pendaftar yang usianya belum memenuhi syarat diloloskan untuk mengikuti tes tertulis.

Sementara teradu yang dalam hal ini Bawaslu mengatakan bahwa dalam perekrutan Panwascam Pilkada 2020 sudah sesuai aturan Perbawaslu.

Seleksi administrasi yang merupakan proses seleksi pendaftaran calon Panwascam ini merupakan pokok aduan yang diajukan 5 pengadu dalam sidang. 

Lima pengadu ini antara lain Seno Margo Utomo, Sudarwanto, Joko Mulyono, Alwan Bashori, dan Nanang Supriyanto. 

Mereka mengadukan adanya pelanggaran dalam proses seleksi tersebut ke DKPP. Selain itu mereka juga mengadukan dugaan adanya suap yang diterima salah satu teradu di penyelenggaran pemilihan Bupati Blora 2015 silam.

Usai sidang, Majelis DKPP meminta pengadu dan teradu untuk menyimpulkan hasil sidang, sebagai bahan sidang berikutnya, yang akan digelar tiga hari lagi. (Pur/red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama