Adv


Sukri pelaku pembunuhan setelah tertangkap Sat Reskrim Polres Blora

BLORA- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungtuban dan Sat Reskrim Polres Blora berhasil meringkus pembunuh Jasmin (40) warga Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah,yang tewas bersimbah darah di dalam kamarnya, pada Kamis (18/4/2019) lalu.

Sukri (32) yang tak lain adalah tetangga korban,tega menggorok leher korban hanya karena sakit hati. Kasatreskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap Kamis sore di rumahnya.

"Iya benar, sudah kita tangkap. Ditangkap di rumahnya kemarin (Kamis) sore,” kata Kasatreskrim, Jumat (19/4/2019)

Herry menenjelaskan dari keterangan yang didapat, pelaku masuk ke dalam rumah korban, melewati pintu belakang dan langsung menyabetkan sabit ke leher korban saat sedang tidur.

"pelaku membunuh korban menggunakan sebuah sabit.  Ia masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci, kemudian melakukan pembacokan sebanyak dua kali menggunakan sabit mengenai leher korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya,” jelasnya

Barang bukti yang di gunakan pelaku untuk membunuh korban

Kasatreskrim menambahkan dalam penangkapan tersangka dilakukan di rumah tersangka, petugas mendatangi rumah pelaku, setelah mendapat petunjuk dari olah TKP yang di lakukan petugas.

Kemudian pada pukul 17.00 wib, anggota Reskrim mendatangi tersangka di rumahnya yang merupakan tentangga korban dan melakukan interogasi singkat.

" Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban dan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang sabit yang digunakan untuk membacok korban di area persawahan yang berjarak sekitar 1 km dari TKP." ujarnya

Herry menjelaskan motif pelaku hingga tega membunuh tetangganya itu tak lain adalah merasa sakit hati dan dendam karena pernah diancam korban diacungi dengan sabit oleh korban.

" dari kejadian ini pelaku dijatuhi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP" terang Herry. 

Diberitakan sebelumnya Jasmin (40), seorang petani asal desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban, Blora ditemukan tewas Kamis (18/4). Korban ditemukan pertama kali oleh istrinya sendiri dalam kondisi berlumuran darah di dalam kamarnya. Korban meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih duduk di kelas 4 SD.(HR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama