Bupati Blora H Arief Rohman Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

portalblora.com



BLORA, portalblora.com- Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah untuk meningkatkan bagi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sejak tahun 2020.

Dan saat ini Pemkab Blora siap gugat Undang undang (UU) Keuangan Pusat dan Daerah serta negoisasi ulang atau judivial review, untuk meningkatkan kembali DBH Migas.

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menyatakan dukungannya terhadap judicial review UU Keuangan Pusat dan Daerah. Ia optimistis bahwa upaya ini dapat meningkatkan DBH Migas bagi Blora.

"Saat ini kita sudah mendapatkan dari tiga kelompok pendapatan tadi, baik dari DBH, PAD melalui BPH, PAD melalui BPE, kita mendapatkan lebih dari Rp 200 miliar," terang Siswanto.

Menurutnya, angka tersebut masih bisa ditingkatkan melalui tiga langkah, yaitu:

• Judicial Review UU: Meningkatkan DBH Migas bagi Blora melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

• Negosiasi Ulang: Melakukan negosiasi ulang dengan PT BPH untuk meningkatkan DBH yang masuk PAD hingga Rp 200 miliar per tahun.

• Optimalisasi Sumur Tua: Mengoptimalkan pengelolaan sumur-sumur tua oleh PT BPE, termasuk menjalin kerjasama operasional dengan pihak lain.

Siswanto berharap, jika pendapatan mencapai Rp 1 triliun, maka 50% dialokasikan untuk pendidikan, 40% untuk infrastruktur, dan sisanya untuk rakyat miskin dan peningkatan SDM.

"Ini untuk memastikan penggunaan dana terarah untuk pembangunan Blora, meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan, serta kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

Dukungan Siswanto dan rencana judicial review ini menunjukkan komitmen kuat untuk memaksimalkan potensi pendapatan Blora dari sektor Migas.

Peningkatan DBH Migas diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Blora. 

(Heri/red)

#DPRDBlora
#Siswanto
#Pemkabblora
#DBHMigas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama