Adv

 


BLORA, 17/11 (PORTALBLORA.com) - Perhutani Blora Raya teken Memorendum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rabu  (17/11) tentang Penanganan Bersama Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, di ruang publik Kejari Blora.

Perhutani Blora raya yang terdiri dari Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo ini, berharap MoU Pehutani Blora Raya dan Kejari Blora ada efek jera bagi para pemabalakan kayu liar (Illegal loging)

"Kerjasama ini khusus dalam hal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, tapi tadi, paling tidak kita dapat cakupan, bantuan hukum, tindakan hukum dan pertimbangan hukum. Artinya jika kita ada masalah hukum kita bisa konsultasi," ungkap Adminstrastur (Adm) Perhutani Blora Agus Widodo, (17/11).

Adanya kerjasama ini, lanjut Agus, efeknya lebih ke penegakan hukum, disamping perdata, pidanapun bisa. Seperti hukuman kasus illegal loging bisa diperberat.

Sementara Kepala Kejari Blora Yohanes Avila Agus Awanto mengatakan, MoU ini sudah terjalin sejak lama, setiap dua tahun sekali diperpanjang. Dalam hal ini Kejari akan selalu siap jika diminta oleh BUMN sebagai kuasa hukum negara.

"Jadi MoU ini lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum kita siap membantunya. Artinya sebagai Pengacara negara kita siap membantu BUMN maupun Pemerintah jika ada permasalah hukum, " jelas Kajari Blora. (Pur/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama