Adv

MAS Pelaku pembobol ATM diamankan Satreskrim Polres Blora beserta barang bukti hasil kejahatanya (Rabu, 10/06/2020)

BLORA (PORTALBLORA)- Seorang pemuda asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang merupakan mantan karyawan PT Usaha Gedung (UG) Mandiri nekat membobol ATM di Wilayah Kecamatan Ngawen.

Menurut pengakuan pelaku yang diketahui bernama MAS (23) ia nekat membobol ATM lantaran terlilit hutang kepada temanya.

Ia mengaku telah menghilangkan sebuah mobil milik temanya sendiri setelah meminjamnya. Uang yang ia pinjam sebesar 58 juta rupiah.

Pelaku saat di glandang petugas 

"Untuk kebutuhan membayar hutang, sebesar 58 juta, karena menghilangkan mobil teman saya," ucap MAS  saat gelar perkara di halaman Mapolresta Blora (Rabu, 10 /06/2020)

Selain untuk membayar hutang, uang hasil perbuatnya itu, ia gunakan untuk membeli pakaian dan untuk foya-foya di daerah Semarang dan pati.

Di tempat yang sama, Kasat Reskim Polres Blora, AKP Setyanto, mengungkapkan, pelaku memang sudah profesional.

"Pelaku memang sudah profesional, ia dulu pernah bekerja di PT UG Mandiri yang memang rekanan Bank mandiri dalam pengisian uang di ATM," papar AKP Setyanto

Menurutnya, pelaku dalam menjalankan aksi seorang diri, karena sudah tahu kelemahan dari mesin ATM. Hanya dengan bermodal kunci almari yang di modifikasi pelaku berhasil membobol ATM tersebut.

"Dulu waktu masih di PT UG Mandiri, ia memang yang bertugas memasukan brankas, ke ATM jadi sudah terbiasa," imbuhnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kasat Reskrim, ia lakukan pada malam hari. Pertama pada Selasa (12/06) dengan menggondol uang sebesar Rp. 43.950.0000, kedua Minggu (17/06) sebesar Rp. 69.800.000, total kerugian Rp. 113.750.000.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari hasil kejahatanya, buku tabungan, pakaian, pelek sepeda motor, dan brankas.

Dari hasil perbuatannya AKP Setiyanto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Her/red)





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama