Selamat Atas Terpilihnya Pimpinan DPRD Blora periode 2024-2029

portalblora.com
Anggota unit reskrim Polsek Ngawen saat melakukan penyidikan tersangka pembobol ATM Bank Mandiri Ngawen (Kamis, 28/05/2020)


BLORA (PORTALBLORA)-Unit Reskrim Polsek Ngawen, Kamis (28/02), meringkus seorang pemuda diduga melakukan tindak pidana membobol sebuah ATM Bank Mandiri di Kecamatan Ngawen.

Dalam melakukan aksinya, ia yang merupakan mantan karyawan perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus, terekam CCTV yang berada di ATM.

Tersangka ini, melakukan aksinya seorang diri, dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci almari.

"Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dua kali ia membobol ATM yang sama namun berbeda hari saja," ucap Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto (Kamis, 28/05/2020).

Diketahui tersangka bernama MAS (23) warga desa Margorejo RT 03/RW 01, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Menurut Kapolsek, aksi pertamanya dilakukan pada Selasa (12/05) pukul 05.30 WIB. berhasil membobol uang tunai Rp. 43.950.0000,

Aksi keduanya pada Minggu (17/05) pukul 04.00 WIB. dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 69.800.000, total keseluruhan sebesar Rp. 113.750.000.

"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan telah di PHK pada April lalu." Jelas Iptu Sunarto

Kapolsek menambahkan, dalam waktu singkat anggota unit reskrim polsek Ngawen meringkus pelaku, setelah melihat rekaman CCTV di dalam ATM bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

"Hari Rabu, (27/05) pukul 14.00 WIB kemarin, Kami amankan pelaku saat berada di rumahnya," terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, (Her/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama