Adv

Ft. Petugas saat pelatihan olah TKP 


BLORA.(PORTALBLORA)-Tingkatkan kemampuan personil, Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Polda Jateng melaksanakan kegiatan pelatihan penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (13/2/2020) pagi.

Pelatihan penanganan olah TKP, dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Blora Kompol Rubiyanto dan Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo.

Seluruh personil Polsek jajaran Polres Blora mengikuti kegiatan tersebut yang digelar di aula Aryaguna dan halaman belakang Mapolres.

Kabag Sumda, menjelaskan mengenai pentingnya kecakapan sebagai anggota Polri yang bertugas fungsi Reskrim dalam penanganan olah TKP yang benar.

Karena penanganan olah TKP merupakan salah satu kunci utama dalam menangani kasus tindak pidana sebagai pungumpulan bahan keterangan dan barang bukti.

"Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan TKP, dan TKP adalah bank informasi, sehingga olah TKP adalah mengolah informasi," ucap Kompol Rubiyanto. (Kamis, 13/02/2020)

Penanganan olah TKP, sesuai perintah Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang, harus dapat di mengerti dan dipahami anggota.

Artinya, pelatihan ini secara berkesinambungan harus dilakukan untuk meningkatkan SDM Polri yang Profesional dan berkompeten.

"Kita wajib melakukan penanganan olah TKP dengan benar. Sebab kesalahan dalam olah TKP akan berimbas pada minimnya informasi,“ terangnya.

Dalam pelatihan penanganan Olah TKP itu, Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo menyatakan, kedepan jika terjadi kejahatan curas, curat dan curanmor atau TKP apapun, setiap petugas piket, Kapolsek maupun Kanit Reskrim, wajib turun ke lokasi kejadian perkara.

Dengan tahapan diantaranya, konsolidasi sebelum penanganan olah TKP, memasang garis polisi sekaligus menjaganya, kemudian menguasai TKP agar proses Penanganan Olah TKP bisa berjalan lancar dan aman.

“Prinsipnya, TKP dijaga dengan benar dan dalam penguasaan petugas, sehingga masyarakat yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke area," kata AKP Herry.

Menurutnya, petugas tanpa kecuali yang tidak berkepentingan dalam pengolahan TKP juga dilarang masuk ke dalam batas penguasaan TKP, imbuhnya.

Idealnya, dalam sebuah penaganan olah TKP, kendati hanya ada 4 orang, mereka harus bisa menguasai TKP tersebut.

Mulai dari mengamankan TKP, mengolah informasi di TKP, labeling barang bukti hingga membuat BAP (berita acara pemeriksaan) TKP.

“Harapan saya semua anggota Unit Reskrim Polsek jajaran yang mengikuti pelatihan ini, dapat mengerti dan memahami serta diterapkan dalam bertugas dikewilayahan,” pungkasnya. (HR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama