Adv

Anggota beri peringatan sopir bak terbuka yang angkut orang


BLORA, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora,menghentikan kendaraan bak terbuka untuk angkut orang yang melintas diJalan Nusantara Blora, hal ini dilakukan karena kendaraan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.(Jumat, 17/5)

"Sesuai peraturan Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ telah melarang kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk angkutan manusia, karena dapat membahayakan penumpangnya, tapi sejauh ini masih saja ada yang menggunakannya dan tidak mengindahkan larangan ini," jelas Kasat Lantas Edi Sutrisno

Lebih lanjut ,Kasat Lantas menjelaskan tindakan  anggota Unit Dikyasa Aiptu Pujiono, menghentikan laju kendaraan bak terbuka (pick up) yang mengangkut para pekerja bangunan itu sudah benar, karena berpotensi dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Alasan logisnya, pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpang pada baknya.

" Kami cek surat kelengkapan berkendaranya, dan baru bisa sebatas memberikan teguran, agar ke depan tidak lagi digunakan untuk mengangkut orang atau pekerja," tutur AKP Edi.

Selain memeriksa surat kelengkapan berkendara, petugas langsung menegur dan mengimbau sopirnya, agar tidak digunakan lagi untuk mengangkut penumpang.

"Saya berangkat dari toko material pak, mengangkut para tukang bangunan sekalian membawa alat-alat bangunan untuk bekerja,” kata sopir pick up.(HR) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama