Adv

 

Lima Adm Blora Raya tanda tangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blora bidan Perdata dan TUN (dok)


BLORA, portalblora.com - Lima Administratur (Adm) Blora Raya menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora di bidang Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara (TUN), di RM Mekarsari Blora, Selasa13 Februari 2024.

Administratur (Adm) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Ida Jati mengatakan, dalam rangka mengelola harta Negara, Perhutani perlu asistensi bimbingan dari Kejari Blora, selaku pengacara Negara dalam mengelola harta Negara sesuai pada track-nya.

"Hutan ini adalah Aset Negara. Jadi pada hari ini kita bersepakat untuk melaksanakan kerjasama pada aturan yang benar ", ungkap Ida Jati, Selasa 13 Februari 2024.

Ada lima Adm yang ikut dalam Penandatanganan kerjasama ini, yakni Adm Perhutani KPH Blora, Adm Perhutani KPH Cepu, Adm Perhutani KPH Randublatung, Adm Perhutani KPH Mantingan dan Adm Perhutani KPH Kebonharjo.

"Kira kira luasnya ada 90 ribu hektar, semua Hutan yang ada  di wilayah hukum Kabupaten Blora", imbuhnya.

Harapannya dengan MoU ini ada asistensi dari Kejaksaan, atas kasus Perdata dan TUN serta kasus Pidana umum (Pidum) seperti ilegal logging.

Sementara M. Haris Hasbullah, Kepala Kejari Blora menambahkan pada intinya MoU ini adalah bukan hanya di bidang Datun saja, bisa Pidum atau apa saja tergantung situasinya.

"Pada intinya, kita membantu melaksanakan tugas - tugas negara di bidang hukum khususnya. Apa yang terjadi, dinamamika dilapangan kita saling memberi masukan terutama untuk kepentingan Negara ", ucap Kajari.

Kasus yang sudah ditangani oleh Kejari Blora, yang saat ini masih berjalan adalah kasus ilegal logging yang dilakukan bersama -sama sebanyak 20 orang, di wilayah hukum KPH Cepu, Kecamatan Sambong. Kasus tersebut sudah dinaikkan ke Persidangan. (Her)
















Post a Comment

Lebih baru Lebih lama