Selamat Atas Terpilihnya Pimpinan DPRD Blora periode 2024-2029

portalblora.com

 


BLORA, PORTALBLORA.COM - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora sosialisasikan Agrogorestri Jagung 2023, kepada seluruh ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah KPH Blora.


Acara digelar di ruang pertemuan KPH Blora, Selasa 26/7/2022 dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Blora sebagai pemateri bidang hukum dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wil 1 Kendeng Selatan sebagai pemateri Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Administratur (Adm) KPH Blora Agus Widodo mengatakan Agroforestri jagung 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, jadi perlu disosialisikan kepada seluruh LMDH.


"Ada kebijakan baru terhadap Agroforestri di 2023 yakni teknik pembayaran PNBP. Jadi untuk menghindari kesalahfahaman kita sosialisasikan ke LMDH," kata Agus, Selasa (26/7/2022).


Ditambahkan Agus, pihaknya ingin bekerja sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) jadi tidak asal asalan. 


Agar pada musim tanam 1 sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak antar LMDH dengan Perhutani. Untuk luasan lahan diwilayah KPH Blora yang dikerjasamakan sejumlah 778 ha, jumlah LMDH nya ada 50 berada di 6 Kecamatan.


Dari data yang disampaikan Perhutani, target Agroforestri sudah ditentukan. Jika per Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) sudah tercapai setoran Agro akan mendapat simbol tropy, jika belum mendapat simbol tengkorak.


"Dari 17 Mantri yang sudah setor sesuai target baru 5 KRPH, sedangkan 12 KRPH lainya belum tercapai target setoran, " imbuhnya.


Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bambang Widiyanto mewakili Kajari Blora Ichwan Effendi menjelaskan LMDH itu memiliki kewajiban selain menerima hak dari dana sharing produksi baik kayu maupun non kayu.


"kewajibanya secara hukum ya harus ikut membantu mengamankan hutan," jelas Bambang.


Sedangkan dari CDK menjelaskan pula tentang kewajiban membayar PNBP yang berbeda teknis pembayaranya, sesuai Peraturan Mentri LH P64/MenLHK/Setjend/Kum1/12/2017/ dan PP RI Nomor 12 Tahun 2014. (Pur/admin)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama