Adv

 



BLORA- Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus Covid 19, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora mengajak masyarakat  untuk bersama - bersama menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan guna mencegah penularan COVID-19.

"Mari bapak ibu kita disiplin dalam protokol kesehatan dimanapun berada, yaitu mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir,  pakai masker dengan benar,  dan jaga jarak kalau bisa 2 meter," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Henny Indriyanti.

Demi mencegah penularan covid 19, dirinya juga mengajak kepada semua warga Blora untuk terus semangat bekerja dengan baik dimanapun berada serta bersama-sama mencegah penularan covid-19 yang ada di Blora.

"Kita harus terus semangat bekerja dengan baik dimanapun berada dan mari kita ikut berpartisipasi aktif guna cegah menularan covid-19," katanya Senin (19/10/2020) 

Pemerintah Kabupaten Blora hingga kini masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengendalikan penularan COVID-19.

Dalam PSBB itu, pemerintah juga melarang kegiatan yang mengundang massa dan berkerumunan, di antaranya pesta pernikahan dengan berskala besar hingga pentas hiburan panggung besar.

Selain itu, penerbitan Peraturan Bupati Blora No.55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. di mana Perbup tersebut memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti warga di tempat umum tidak memakai masker dikenakan denda Rp 100 ribu.

Apabila mereka itu tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial dengan melakukan kegiatan untuk kebersihan jalan maupun taman. 

Berdasarkan data jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Blora hingga,  Minggu (18/10/202) tercatat 590 orang Positip corona, dan di antaranya 514 orang dinyatakan sembuh, 9 orang dirawat di rumah sakit,  33 orang menjalani isolasi mandiri serta  34 orang dilaporkan meninggal.(Ag)
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama