Adv

Inilah prosesi pelantikan penyelenggara Pemilu dua PPK dan dua PPS 

BLORA (PORTALBLORA)-Tiga penyelenggara pemilu dijajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengundurkan diri.

Sebanyak tiga orang penyelenggara pemilu itu adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Blora, anggota PPK Sambong dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Sumberpitu Kecamatan Cepu.

Alasan kedua PPK di dua Kecamatan itu adalah karena persoalan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan, sedangkan yang anggota PPS alasanya sudah mendapatkan pekerjaan ditempat lain.

Ketua KPU Blora Hamdun melalui Devisi Sumber daya Manusia (SDM) Syaeful Amri membenarkan adanya pengunduran diri anggotanya itu.

"Benar, ada dua orang anggota PPK dan satu orang anggota PPS yang mengundurkan diri, Senin (15/6) lalu, sudah kami lantik penggantinya," ucap Syaeful Amri saat di konfirmasi melalui sambungan telephon (Selasa, 23/6/2020).

Namun demikian, lanjut Amri, tahapan Pilkada 2020 terus berjalan. Saat ini tahapan Pilkada adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

"Mereka sudah mulai bekerja ditempatnya masing - masing. Jadi ada empat orang yang kita lantik, karena anggota PPS Pojok Watu naik menggantikan Anggota PPK Sambong, sehingga PPS pojok watu kita ganti juga," papar Amri.

Anggota PPK Blora yang mengundurkan diri adalah Mulyono digantikan oleh Mustaqim, anggota PPK Sambong Sarwoni Raharjo di gantikan Iwan Sugianto.

Iwan Sugianto yang semula anggota PPS Pojokwatu digantikan Wiwik Puji, sedangkan anggota PPS desa Sumberpitu yang mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan baru digantikan Jarwo.

Terpisah ketua PPK Blora Ika Rahmawati melalui anggotanya Selameta mengatakan Mustaqim anggota yang baru dilantik langsung menyesuaikan diri, mengikuti tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan saat ini.

"Penggantinya sudah bekerja dengan saya, karena tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai, yaitu pembentukan PPDP dan Coklit. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Selameta. (red)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama