Adv

LIE KAMADJAJA DITUNTUT 6 BULAN

Blora, Sidang pembacaan tuntutan perkara gula non SNI dengan terdakwa Lie Kamadjaja mantan Presdir PT. Gendis Multi Manis (GMM), kembali di gelar siang tadi di Pengadilan Negeri Blora,   setelah sebelumnya JPU mengajukan penundaan dua kali agenda persidangan (Rabu, 2/1/).
JPU Karyono  langsung membacakan tuntutan nya dengan menyatakan bersalah kepada Lie Kamadjaja dengan tuntutan 6 bulan penjara dan menyita semua barang bukti.
"seperti yang saya bacakan dipersidangan tadi, tututan saya 6 bulan penjara ,"ujar Karyono singkat.
JPU menyatakan lie Kamadjaja terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
"Setiap orang yang memiliki sertipikat tetapi di cabut yang sengaja,memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan/atau, menjalankan  proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat 2" sebagaimana diatur dalam  pasal 65 UU RI No. 20 Tahun 2014 tentang Standaraisasi dan penilaian kesesuaian .
Menjatuhkan pidana terdakwa Lie Kamadjaja bin Petrus Lie beruapa pidana penjara 6 bulan
Menyatakan barang bukti berupa gula kristal putih yang berada di gudang disita negara.

Ditemui usai sidang, lie Kamadjaja mengatakan mananggapi tuntutan JPU tersebut dirinya tidak terima, "jangankan 6 bulan 1 haripun saya tidak terima, "tegas mantan Presdir PT.GMM Lie Kamadjaja.
Apalagi semua barang bukti berupa gula kristal yang masih disegel Polda akan di sita semua.

Lie Kamadjaja juga akan membacakan Pledoinya langsung dalam persidangan  rabu mendatang.
"Besuk akan saya baca sendiri pledoinya, karena saya merasa GMM adalah masih anak saya sendiri ya akan saya bela , "pungkas Lie Kamdjaja (Her)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama