Selamat Atas Terpilihnya Pimpinan DPRD Blora periode 2024-2029

portalblora.com
Korbam diduga tabrak lari di jalan raya Blora- Purwodadi

BLORA (PORTALBLORA)- Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor (Spm) Honda CB 150R No. Pol  K 2798 PY dengan kendaraan bermotor (Kbm) Truck yang tidak diketahui identitasnya. Rabu, (24/6) malam sekitar pukul 21.15 WIB. mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu orang tidak sadar dilarikan ke Puskesmas Ngawen.

Di duga peristiwa tersebut merupakan korban tabrak lari. Laka lantas tersebut terjadi dijalan Blora - Purwodadi tepatnya dekat desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Berdasarkan pantauan dilapangan korban luka pengendara Spm bernama Ahmad Khoirul Arifin (17) warga desa Gotputuk Rt. 01/01, Kecamatan Ngawen.

Sedangkan korban tidak sadar dan meninggal dunia bernama Afrizal Rehan Ferdiansah (12) warga Sumberagung, Kecamatan Japah.

"Sekitar jam sembilanan tadi. Katanya tabrak lari, satu meninggal ditempat, satunya dibawa ke Puskesmas Ngawen," ucap Susilo salah satu warga, saat melintas di jalan Blora-Ngawen (Rabu, 23/6/2020) malam.

Sementara Kasat Lantas Polres Blora, AKP Dodiawan melalui Kanit Laka Iptu Rustam membenarkan kejadian laka lantas tadi malam.

"Ya, tadi malam memang terjadi laka lantas, diduga korban tabrak lari. Satu meninggal dunia, satu lagi masih dirawat di Puskesmas Ngawen," papar Kanit laka  Iptu Rustam.

Adapun kronologinya adalah sebuah Spm Honda CB 150R No.Pol : K 2798 PY yang dikendarai oleh Ahmad Khoirul Arifin, melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Ngawen -  Blora.

Sesampainya di TKP tepatnya ikut wilayah desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora berpapasan dengan Kbm Truck yang tidak diketahui identitasnya.

Truk yang tidak diketahui identitasnya, berjalan terlalu ke kanan, karena jaraknya terlalu dekat, akhirnya terjadilah kecelakaan lalulintas.






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama